Sabtu, 27 Maret 2010

PROSEDUR PERIZINAN PRAKTEK KEPERAWATAN

Perizinan praktek perawat tidak lepas dari adanya profesionalisasi keperawatan dan legislasi. Perawat yang professional bertanggung jawab berwenang memberikan pelayanan keperawatan kepada masyrakat baik secara mandiri ataupun berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain. Berhubungan dengan hal itu legislasi dimaksudkan untuk memberikan pengertian dan perlindungan hukum bagi tenaga keperatan dan masyarakat.

Seorang perawat tidaklah mudah menjalankan tugasnya tanpa memperoleh beberapa registrasi, sertifikasi dan surat izin praktik. Setiap perawat yang akan menjalankan pekerjaan keperawatan wajib memiliki :

  1. Surat Izin Perawat (SIP) yaitu Bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah Indonesia.
  2. Surat Izin Kerja (SIK) yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan.
  3. Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik perawat perorangan/kelompok.

Ke 3 Surat Izin tersebut sesuai ketentuan hukum :

  • KEPMENKES 1239 tahun 2001
  • UU No.23 Tentang Kesehatan Tahun 1992
  • PP No.32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan
  • UU No.8 Tentang Perlindungan Konsumen

TATA CARA PERMOHONAN MEMPEROLEH SIP. SIK, DAN SIPP

Berdasarkan seminar yang pernah saya ikuti menngenai “LEGALITAS, PRASYARAT DAN PROSEDUR PERIZINAN PRAKTIK KEPERAWATAN” dapat saya simpulkan beberapa cara permohonan untuk memperoleh SIP, SIK, dan SIPP yaitu dengan cara :

1. Registrasi untuk mendapatkan SIP (Surat Izin Perawat)

Perawat wajib mendaftarkan diri pada Dinas Kesehatan Provinsi untuk mendapatkan SIP sebagai persyaratan pekerjaan keperawatan dan memperoleh nomor registrasi. Sasaran registrasi adalah semua lulusan pendidikan keperawatan. Keluaran proses registrasi dalam bentuk SIP yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia dan memperoleh nomor registrasi yang bersifat tetap dan berlaku sepanjang masa untuk setiap perawat. Pejabat yang berwenang menerbitkan SIP adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Registrasi terbagi Dua yaitu registrasi awal dan registrasi ulang. Registrasi awal dilakukan oleh setiap perawat setelah yang bersangkutan lulus dari pendidikan keperawatan sedangkan registrasi ulang diberikan kepada perawat yang sudah bekerja dan dilakukan setiap 5 tahun.

Kelengkapan Registrasi Sebagai dimana yang dimaksud meliputi :

  • Foto kopi ijazah pendidikan keperawatan
  • Surat Keterangan sehat dari dokter
  • Pas foto

2. Pembuatan SIK (Surat Izin Kerja)

Setelah mendapatkan SIP, perawat baru dapat membuat SIK. Sasaran Izin Kerja Perawat adalah semua perawat. SIK hanya berlaku pada satu tempat sarana pelayanan kesehatan. Pejabat yang menerbitkan SIK adalah Kantor Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.

3. A. Penerbitan SIPP

Pembuatan SIPP dengan mengajukan permohonan kepada Kantor Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat menggunakan form IV Kepmenkes 1239/2001. SIPP diterbitkan kepada perawat yang minimal memiliki pendidkan dasar DIII keperawatan. Permohonan diajukan dengan melampirkan :

  1. Foto kopi Ijazah pendidikan keperawatan terakhir
  2. Surat Pengalaman kerja selama 3 tahun bagi lulusan DIII keperawatan
  3. Foto kopi SIP
  4. Rekomendasi dari organisasi profesi PPNI

B. Pembaharuan SIPP

SIPP diperbahrui 6 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku SIPP. Permohonan rekomendasi PPNI untuk mendapatkan SIPP lanjutan diajukan perawat menggunakan formulir F(terlampir). Permohonan ini dikirimkan ke Kantor Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten diwilayah tempat yang bersangkutan melaksanaakan praktik. Kepala Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten menerbitkan SIPP Lanjutan, jika permohonan disetujui. SIPP lanjutan dikirimkan kepada yang bersangkutan dengan tembusan ke pengurus organisasi profesi Kota/Kabupaten. SIPP lanjutan tidak diterbitkan jika tidak memenuhi persyaratan dengan memberikan alasan penolakan tersebut dengan menggunakan formulir VII.

10 komentar:

  1. terimakasih infonya sangt bermanfaat,, jadi misalkan saya tidak bekerja bolehkah saya mengurus sip??/ mohon di balas ya

    BalasHapus
  2. Thanks tas komennya, kalo kamu dah lulus kuliah keperawatan kamu sudah bisa mengurus sip di kota tempat kamu tinggal,ada info baru untuk perawat yang belum terregister kamu urus surat Registrasi Perawat untuk lebih lengkapnya kamu tanya dengan ketua PPNI di kota kamu

    BalasHapus
  3. SAYA SUDAH PUNYA SIP TAPI SEKARANG HARUS ADA STR CARANYA GIMANA...? MOHON DI BALAS.

    BalasHapus
  4. Maaf yach baru balas... soalnya lgi sibuk nggk sempat oLL lagi, buat Anis untuk lebih jelasnya kamu tanya dengan Ketua PPNI di kota kamu tinggal mereka akan bantu kamu dan memberitahu syrat dan ketentuan untuk membuat STR,

    BalasHapus
  5. saya kuliah dipalembang, bisa tidak, kalo buat nya dilampung..

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya Bisa, sekarang kan SIP diganti STR, jd untuk buatnya klo pindah daerah biasanya melapor ke PPNI setempat di wilayah tmpat tinggal kamu sekarang, untuk minta rekomendasi pembuatan STR untuk ke MTKP Dinas Kesehatan

      Hapus
  6. Apa saja yang disiapkan untuk pengurusan SIK??..
    Sekarang SIP sudah tidak berlaku, digantikan dengan SURAT TANDA REGISTRASI..

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya yusuf, ini info blogku kan yang 2010 tentang SIPnya
      klo untuk SIK coba langsung cari infonya ke Dinas Kesehatan di Wilayah kamu tinggal, makasih

      Hapus
  7. Klo STR ikut uji kompetensi...

    BalasHapus
  8. ok brarti SIK perawat hanya bisa digunakan di satu sarana saja..

    BalasHapus