Sabtu, 27 Maret 2010

PROSEDUR PERIZINAN PRAKTEK KEPERAWATAN

Perizinan praktek perawat tidak lepas dari adanya profesionalisasi keperawatan dan legislasi. Perawat yang professional bertanggung jawab berwenang memberikan pelayanan keperawatan kepada masyrakat baik secara mandiri ataupun berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain. Berhubungan dengan hal itu legislasi dimaksudkan untuk memberikan pengertian dan perlindungan hukum bagi tenaga keperatan dan masyarakat.

Seorang perawat tidaklah mudah menjalankan tugasnya tanpa memperoleh beberapa registrasi, sertifikasi dan surat izin praktik. Setiap perawat yang akan menjalankan pekerjaan keperawatan wajib memiliki :

  1. Surat Izin Perawat (SIP) yaitu Bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah Indonesia.
  2. Surat Izin Kerja (SIK) yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan.
  3. Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yaitu bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik perawat perorangan/kelompok.

Ke 3 Surat Izin tersebut sesuai ketentuan hukum :

  • KEPMENKES 1239 tahun 2001
  • UU No.23 Tentang Kesehatan Tahun 1992
  • PP No.32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan
  • UU No.8 Tentang Perlindungan Konsumen

TATA CARA PERMOHONAN MEMPEROLEH SIP. SIK, DAN SIPP

Berdasarkan seminar yang pernah saya ikuti menngenai “LEGALITAS, PRASYARAT DAN PROSEDUR PERIZINAN PRAKTIK KEPERAWATAN” dapat saya simpulkan beberapa cara permohonan untuk memperoleh SIP, SIK, dan SIPP yaitu dengan cara :

1. Registrasi untuk mendapatkan SIP (Surat Izin Perawat)

Perawat wajib mendaftarkan diri pada Dinas Kesehatan Provinsi untuk mendapatkan SIP sebagai persyaratan pekerjaan keperawatan dan memperoleh nomor registrasi. Sasaran registrasi adalah semua lulusan pendidikan keperawatan. Keluaran proses registrasi dalam bentuk SIP yang berlaku diseluruh wilayah Indonesia dan memperoleh nomor registrasi yang bersifat tetap dan berlaku sepanjang masa untuk setiap perawat. Pejabat yang berwenang menerbitkan SIP adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Registrasi terbagi Dua yaitu registrasi awal dan registrasi ulang. Registrasi awal dilakukan oleh setiap perawat setelah yang bersangkutan lulus dari pendidikan keperawatan sedangkan registrasi ulang diberikan kepada perawat yang sudah bekerja dan dilakukan setiap 5 tahun.

Kelengkapan Registrasi Sebagai dimana yang dimaksud meliputi :

  • Foto kopi ijazah pendidikan keperawatan
  • Surat Keterangan sehat dari dokter
  • Pas foto

2. Pembuatan SIK (Surat Izin Kerja)

Setelah mendapatkan SIP, perawat baru dapat membuat SIK. Sasaran Izin Kerja Perawat adalah semua perawat. SIK hanya berlaku pada satu tempat sarana pelayanan kesehatan. Pejabat yang menerbitkan SIK adalah Kantor Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.

3. A. Penerbitan SIPP

Pembuatan SIPP dengan mengajukan permohonan kepada Kantor Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten setempat menggunakan form IV Kepmenkes 1239/2001. SIPP diterbitkan kepada perawat yang minimal memiliki pendidkan dasar DIII keperawatan. Permohonan diajukan dengan melampirkan :

  1. Foto kopi Ijazah pendidikan keperawatan terakhir
  2. Surat Pengalaman kerja selama 3 tahun bagi lulusan DIII keperawatan
  3. Foto kopi SIP
  4. Rekomendasi dari organisasi profesi PPNI

B. Pembaharuan SIPP

SIPP diperbahrui 6 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku SIPP. Permohonan rekomendasi PPNI untuk mendapatkan SIPP lanjutan diajukan perawat menggunakan formulir F(terlampir). Permohonan ini dikirimkan ke Kantor Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten diwilayah tempat yang bersangkutan melaksanaakan praktik. Kepala Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten menerbitkan SIPP Lanjutan, jika permohonan disetujui. SIPP lanjutan dikirimkan kepada yang bersangkutan dengan tembusan ke pengurus organisasi profesi Kota/Kabupaten. SIPP lanjutan tidak diterbitkan jika tidak memenuhi persyaratan dengan memberikan alasan penolakan tersebut dengan menggunakan formulir VII.